TUGAS
PEMBELAJARAN
PKn DI SD
HAKIKAT,FUNGSI,
DAN TUJUAN PKn DI SD
OLEH
KELOMOK 1
v ASUBAN (A1B313004)
v FITRIYANI JONAS (A1B313009)
v SITI ANISA (A1B313030)
v SITI TATI (A1B313031)
PROGRAM STUDI PGSD-S1
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
2014
MODUL
1
KEGIATAN
BELAJAR 1
HAKIKAT,
FUNGSI, DAN TUJUAN PKN DI SD
Dalam
kurikulum Pendidikan Dasar 94, terdapat mata pelajaran “Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan”, yang di singka dengan PPkn. Istilah “Pendidikan pancasila
dan Kewarganegaraan”, pada saat itu secara hukum tertera dalam undang-Undang No
2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sejak di Undangkannya UU Sisdiknas
No 20 tahun 2003 secara hukum istilsh tersebut sudah berubah menjadi
“Pendidikan Kewarganegaraan”. Oleh karena itu nama mata pelajaran tersebut di
SD berubah menjadi Mata Pelajaran Pendidikan Kewaganegaraan.
A.
HAKIKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Apabila
kita kaji secara historis-kurikuler mata pelajaran tersebut telah mengalami
pasang surut pemikiran dan praktis. Sejak lahir kurikulum tahun 1946 di awal
kemerdekaan sampai pada era reformasi saat ini.
Dalam
Kurikulum 1957, dan Kurikulum 1961 tidak dikenal adanya mata Pelajaran
Penendidikan Kewarganegaraan. Dalam Kurikulum 1946 dan 1957 materi tersebut itu
dikemas dalam Mata Pelajaran Pengetahuan Umum di SD atau Tata Negara di SMP dan
SMA. Dalam Kurikulum SD tahun 1968 di kenal
Mata Pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara (PKN). Menurut Kurikulum SD 1968
Pendidikan Kewargaan Negara mencakup Sejarah Indonesia, Geografi, dan Civics
yang di artikan sebagai Pengetahuan Kewargaan Negara. Dalam kurikulum SMP 1968
PKN tersebut mencakup materi sejarah Indonesia dan Tata Negara, sedang dalam
Kurikulum SMA 1968 PKN lebih banyak berisikan materi UUD 1945. Menurut Kurikulum SPG 1968 PKN mencakup
sejarah Indonesia, UUD, Kemasyarakatan, dan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam
Kurikulum Proyek Printis sekolah Pembangunan (PPSP) 1973 terdapat Mata
Pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara (PKN) dan Pengetahuan Kewargaan Negara. Menurut
Kurikulum PPSP 1973 di perkenalkan Mata Pelajaran Pendidikan Kewargaan
Negara/Studi Sosial untuk SD 8 tahun yang berisikan integrasi materi Ilmu
pengetahuan Sosial. Sedangkan Di sekolah
Menengah 4 tahun selain ‘’Studi Sosial’’ terpadu juga terdapat Mata pelajaran
PKN sebagai Program inti dan ‘’Civics dan Hukum’’ sebagai program utama Jurusan
Sosial.
Oleh
Somantri (1967) istilah Kewargaannegara
merupakan terjemahan dari “Civics” yang merupakan mata pelajaran sosial yang
bertujuan membina dan mengembangkan anak didik agar menjadi warga Negara yang
baik (good citizen).
Warga
Negara yang baik adalah warga Negara yang tahu, mau, dn mampu berbuat baik
“(somantri 1970) atau secara umum yang mengetahui, menyadari, dan melaksanakan hak
dan kewajibanya sebagai warga Negara” (Winaaputra 1978) Di lain pihak, istilah
Kewarganegaraan digunakan dalam perundangan mengenai Status formal warga negara
dalam suatu negara. Misalnya sebagaimana diatur dalam UU No 2 tahun 1946 dan
Peraturan tentang diri kewarganegaraan serta peraturan tentang naturalisasi
atau perolehan status sebagai warga negara Indonesia bagi Orang-orang warga
Negara Asing. Kedua konsep tersebut kini di gunakan untuk kedua-duanya dengan
istilah kewarganegaraan yang secara konseptul diadopsi dari konsep citizenship,
yang secara umum di artikan sebagai hal-hal yang terkait pada status hukum
(legal standing)dan karekter warga negara, sebagaimana digunakan dalam
Perundang-undangan Kewarganegaraan untuk status warga negara, dan pendidikan
kewarganegaraan untuk program pengembangan karekter warga negara secara
kurikuler.
B.
FUNGSI
DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Dalam
konteks kehidupan berbangsa dan bernegara Sekolah sebagai wahana pengembangan
warga yang demokratis dan bertanggung jawab, yang secara kurikuler pendidikan
Kewarganegaraan yang harus menjadi wahana psikologis-pedagogis yang utama. Secara
yuridis ada beberapa ketentuan perundang-undangan yang mengandung amanat
tersebut,sebagai berikut.
1. Pembukaan
Undang-Undang dasar negara Republik Indonesia dan Perubahannya (UUD 1945 dan
Perubahannya), khususnya alinea ke-4 yang menyatakan bahwa pembentukan
Pemerintah Negara Indonesia dimaksudkan untuk : ‘’…melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha
Esa,Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Undang-Undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU RI N0. 20 Tahun 2003
tentang Sisdiknas) Khususnya:
a. Pasal
3 yang menyatakan bahwa ‘’Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan
dan membent uk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa , bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, Berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
b. Pasal
4 mengatakan sebagai berikut:
1) Pendidikan
di selenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak
diskriminatif dengan menjunjung tinggi Hak Asasi
Manusia, Nilai Keagamaan, Nilai kultural, dan Kemajemukan Bangsa.
2) Pendidikan
di selenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan
Multimakna.
3) Pendidikan
di selenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta
didik yang berlangsung sepanjang hayat.
4) Pendidikan
diselenggarakan dengan member keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan
kreatifitas pederta didik dalam proses pembelajaran.
5) Pendidikan
diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung
bagi segenap warga masyarakat.
6) Pendidikan
diselenggarakan dengan memberdayakan semu komponen masyarakat melalui peran
serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
c. Pasal
37 ayat (1) yang menyatakan bahwa “ kurikulum pendidikan dassar dan menengah
wajib memuat : Pendidikan Agama, Pendidikan kewarganegaraan, bahasa,
Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni dan Budaya,
Pendidkan Jasmani dan Olahraga, Keterampilan/Kejujuran, dan Muatan Lokal. Ayat
(2) Memuat: Pendidikan Agama, Pendidkan Kewarganegaraan, dsan Bahasa.
d. Pasal
38 ayat yang menyatakan bahwa “Kurikulum Pendidkan Dasar dan Menengah
dikembangkan sesuai relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan Pendidikan
dan komite sekolah/Madrasah di bawah koordinasi dan supervise Dinas Pendidikan
atau kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk Pendidikan Dasar dan
Propensi untuk Pendidikan Menengah.
3. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Penndidkan (PP RI NO 19 Tahun 2005 tentang SNP)
4. Pasal
6 ayat (4) menyatakan bahwa “setiap kelompok Mata Pelajaran sebagaimana di
maksud dalam ayat (1) dilaksanakan secara holistic sehinggga pembelajaran
masing-masing kelompok mata pelajaran ikut mewarnai pemahaman dan atau
penghayatan peserta didik”.
5. Pasal
7 ayat (2) Menyatakan bahwa kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan
kepribadian pada SD/ MI/ SDLB/ Paket
A SMP/ MTs/ SMPLB/ Paket B SMA/ MA/ SMALB/ SMK/ MAK/ Paket C, atau bentuk lain yang sederaja.
Dalam
konteks itu, Khususnya pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekolah
seyogyanya dikembangkan sebagai pranata atau tatanan sosial-Pedagogis yang
kondusif atau member suasana bagi tumbuh kembangnya berbagai kualitas pribadi
peserta didik. Sekolah sebagai bagian integral dari masyarakat perlu
dikembangkan sebagai pusat pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang
hayat, yang mampu member keteladanan,, membangun kemauan, dan mengembangkan
kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran demokratis. Dalam kerangka
semua itu mata pelajaran PKn harus berfungsi sebagai wahana kurikuler
pengembangan karakter warga negara Indonesia yang demokratis dan bertanggung
jawab.
Peran
PKn dalam proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat,
melalui pemberian keteladanan, pembangunan kemauan, dan pengembangan
kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran. Melalui PKn sekolah perlu
di kembangkan sebagai pusat pengembangan wawasan, sikap, dan keterampilan hidup
dan berkehidupan yang demokratis untuk membangun kehidupan demokrasi.
Dari
kedua konsep dasar tersebut dapat dikemukakan bahwa paradigma pendidikan
demokrasi melalui PKn yang perlu dikembangkan dalam lingkungan sekolah adalah
pendidikan demokrasi yang bersifat multidimensional atau bersifat jamak. Sifat
multidimensionalnya itu terletak pada:
1) Pandangan
yang pluralistik –uniter (bermaacam-macam teetapi menyatu) dalam pengertian
Bhineka Tunggal Ika.
2) Sikapnya
dalam menempatkan individu, Negara, dan masyarakat global secara harmonis.
3) Tujuannya
yang diarahkan pada dimensi kecerdasan (spiritual, rasional, dan sosial)
4) Konteks
(setting) yang menghasilkan pengalaman belajarnyayang terbuka, fleksibel atau
luwes, dan bervariasi kepada dimensi tujuannya.
Dalam
program pendidikan , paradigma ini menuntut hal-hal sebagai berikut:
Pertama,
memberikan perhatian yang cermat dan usaha yang sungguh-sungguh pada
pengembangan pengertian entang hakikat dan karekteristik aneka ragam demokrasi,
bukan hanya yang berkembang di Indonesia. Kedua,
mengembangkan kurikulum dan pembelajaran yang sengaja dirancang untuk
memfasilitasi siswa agar mampu mengeksplorasi sebagaimana cita-citademokrasi
telah diterjemahkan kedalam kelembagaan dan praktik diberbagai belahan bumi dn
dalam berbagai kurun waktu. Ketiga,
tersedianya sumber belajar yang memungkinkan siswa mampu mengekplorasi sejarah
demokrasi di negara untuk dapat menjawab persoalan apakah kekuatan dan
kelemahan demokrasi yang di terapkan di negaranya itu secara jernih. Keempat, tersedianya sumber belajar yang
dapat mempasilitasi siswa untuk dapat memahami penerapandemokrasi di negara
lain sehingga mereka memiliki wawasan yang luas tentang ragam ide dan sistem
demokrasi dalam berbagai konteks. Stuasi sekolah dan kelas di kembangkan
sebagai democratic laboratory atau lab demokrasi dengan lingkungan
sekolah/kampus yang diperlakukan sebagai micro cosmos of democracy atau
linkungan kehidupan yang demokratis yang bersifat micro ddan memperlakukan
masyarakat luas sebagai open global classroom atau sebagai kelas yang terbuka.
Dengan
cara itu akan memungkinkan siswa dapat belajar demokrasi dalam stuasi yang
demokratis dan membangun kehidupan yang lebih demokratis. Itulah makna dari
konsep “learning and for democracy,and for democracy” dengan PKn sebagai wahana
kurikuler yang utama.
KEGIATAN BELAJAR
2
RUANG LINGKUP
PKn DI SD
Dalam
lampiran Permendiknas No 22 tahun 2006 di kemukakan bahwa “ mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata Pelajaran yang memfokuskan pada
pembentukkan warga negara yang memahami dan mampu melakssanakan hak-hak dan
kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan
berkarekter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945” Sedangkan
tujuannya digariskan dengan tegas adalah agar peserta didik memiliki kemampuan
sebagai berikut:
1. Berpikir
secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menaggapi isu kewarganegaraan.
2. Berpartisipasi
secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta anti korupsi.
3. Berkembang
secara fositif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan
karekter-karekter masyarakat Indonesia agar dpa hidup bersama dengan
bangsa-bangsa lain.
4. Berinteraksi
dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia seccara langsung atau idak
langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Ditetapkan
pula bahwa “ Kedalaman muatan Kurikulum pada setiap Mata Pelajaran pada setia
Satuan Pendidikan di tuangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta
didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam Struktur Kurikulum” Kompetensi
yang dimaksud terdiri atas Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang
dikembangkan berdasarkan standar Kompetensi Lulusan. Muatan Lokal dam kegiatan
Pengembangan Diri merupakan bagian integral dari stuktur kurikulum pada jenjang
Pendidikan Dasar dan Menengah.
Berdasarkan
Pemendiknas No. 22 tahun 2006 Ruang lingkup Mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan untuk Pendidikan Dasar dan Menengah secara umum meliputi
aspek-aspek sebagai berikut:
a. Persatuan
dan Kesatuan Bangsa
b. Norma,
Hukum dan Peraturan
c. Hak
Asasi Manusia
d. Kebutuhan
Warga Negara
e. Konstitusi
Negara
f.
Kekuasaan dan Pilitik Pancasila
g. Globalisasi
KEGIATAN BELAJAR
3
TUNTUTAN
PEDAGOGIK PKN DI SD
Istilah
Pedagogis diserap dari bahasa Inggris paedagogical. Akar kata dari paes dan ago
(bahasa latin), artinya Saya Membimbing. Kemudian muncul istilah paedagogy yang
artinya ilmu mendidik atau Ilmu Pendidikan (Purbakawatja 1956) . tututan
pedagogis dalam modul ini diartikan sebagai pengalaman belajar (learning
experiences) yang bagaimana diperlakukan untuk mencapai tujuan Pindidikan
Kewarganegaraan , dalam pengertian ketuntasan penguasaan kompetensi penguasaan
kompetesi kewarganegaraan yang tersurat dan tersirat dalam lingkup dan
kompetensi dasar. Semua
kompetensi dasar untuk setiap kelas menuntut prilaku nyata (overt behavior).
Hal ini berarti bahwa konsep dan nilai kewarganegaraan diajarkan tidak boleh
berhenti pada pemikiran semata, tetapi harus terwujudkan dalam perbuatan nyata.
Dengan
kata lain PKn menuntut terwujudnya pengalaman belajar yang bersifat utuh memuat
belajar kognitf, belajar nilai dan sikap, dan belajar prilaku. PKn seharusnya
tidak lagi memisah-misahkan domain-domain prilaku dalam belajar. Proses
pendidikan yang menjadi kepedulian PKn adalah proses pendidikan yang terpadu
utuh, yang juga disebut sebagai bentuk confluent educatin (Mc, Neil, 1981),
tuntutan pedagogis ini memerlukan persiapan mental, professionalitas, sossial
guru-Murid ysng kohesif. Guru siap memberi contoh dan menjadi contoh. Ingatlah
pada postulat bahwa Value is neither tough now cought, it is learned (Herman
1966). Nilai tidak bisa diajarkan ataupun ditangkap sendiri, tetapi dicerna
melalui proses belajar. Oleh karena itu, nilai harus termuat dalam mater
Pelaajaran PKn.
PKn
mata pelajaran dengan visi utama sebagai pendidikan demokrasi yang bersifat
multidimensional. Ia merupakan pendidikan demokrasi, pendidikan moral ,
pendidikan sosial, dan masalah pendidikan politik. PKn dinilai sebagai mata
pelajaran yang mengusung misi Pendidikan Nilai dan Moral, dengan alasan sebagai
berikut:
1. Materi
PKn adalah Konsep- konsep nilai Pancasila dan UUD 1945 beserta dinamika
peerwujudan dalam kehidupan masyarakat negara Indonesia.
2. Sasaran
akhir belajar PKn adalah perwujudan nilai-nilai tersebut dalam prilaku nyata
dalam kehidupan sehari-hari.
3. Proses
pembelajaran menuntut terlibatnya emosional, intelektual, dan sosial dari
peserta didik dan guru sehingga nilai-nilai itu bukan hanya dipahami (bersifat
kognitif) tetapi dihayati (bersifat objektif) dan dilaksanakan (bersifat
prilaku).
Sebagai
pengayaan teoritik, pendidikan nilai dan moral sebagaimana dicakup dalam PKn
tersebut, dalam pandangan Lickona (1992) disebut “Educating for character”
atau “pendidkan watak” Lickona mengartikan watak atau karakter sesuai dengan
pandangan filosof Michael Novak (Lickona 1992 : 50-51). Yakni compatible mix of
all thoese virtues identified sense down traditions , litersry, stories, the
sages, and persons of common sense down through history. Artinya suatu
perpaduan yang harmomis dari berbagai kebijakan yang tertuang dalam keAgamaaan,
Sastra, pandangan kaum,cerdik-pandai dan manusia pada mumnya sepanjang zaman.
Lickona (1992,51) memandang karakter atau watak itu memiliki tiga unsur yang
saling berkaitan yakni: moral knowing, moral feeling, and moral behavior Konsep
moral, sikap moral, Prilaku moral. Bila buah pikiran lickona (1992) tersebut
kita kaitkan dengan karakteristik PKn SD, nampaknya kita dapat menggunakan
model lickona itu sebagai kerangka pikir dalam melihat sasaran belajar dan isi
PKn. Setiap konsep nilai pancasila yang telah dirumuskan sebagai butir materi
PKn pada dasarnya harus memiliki aspek konsep moral, sikap moral, dan perilaku
moral.
Cotohnya,
untuk butir materi tenggang rasa pembelajaran PKn harus menyentuh ketiga aspek
seprti berikut:
1. Konsep
moral
a. Kesadaran
perlunya tenggang rasa
b. Pemahaman
tentang tenggang rasa
c. Manfaat
tenggang rasa dimasa depan
d. Alasan
perlunya saling menenggang rasa
e. Bagaimana
memilih cara menenggang rasa
f.
Penilaian diri sendiri mengenai tenggang
rasa
2. Sikap
moral
a. Kata
hati kita tentang orang lain
b. Rasa
percaya diri kita dalam berhadapan dengan orang lain
c. Empati
kita mengenai orang lain
d. Cinta
kita terhadap tenggang rasa
e. Pengendalian
diri kita untuk orang lain
f.
Rasa hormat kita terhadap oarng lain
3. Perilaku
moral
a. Kemampuan
menenggang rasa orang lain
b. Kemauan
menenggangkan rasa orang lain
c. Kebiasaan
menenggang rasa orang lain
Dari
pembahasan mengenai PKn sebagai pendidikan nilai dan moral dikaitkan dengan
konsep pendidikan watak kiranya kita dapat mencatat hal-hal sebagai berikut
1. PKn
sebagai mata pelajaran yang memilki aspek utama sebagai pendidikan nilai dan
moral pada akhirnya akan bermuara pada pengembangan watak dan karakter peserta
didik sesuai dengan dan berujuk kapada nilai-nilai dan moral pancasila.
2. Nilai
dan moral pancasila dan UUD 45 dapat dikembangkan dalam diri peserta didik
melalui pengembangan konsep moral, sikap moral, dan perilaku moral setiap
rumusan butir nilai yang telah dipilih sebagai materi PPKn